Kabupaten Tuban dan mungkin hampir semua Kabupaten di Indonesia berencana membuka seleksi pengisian sekretaris desa. Hal ini perlu dilakukan sesuai amanat UU. No. 6 tahun 2014 tentang desa yang diantaranya mengatur bahwa sekdes PNS ditarik ke pemerintah kabupaten. Seleksi juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Menurut data,  di Kabupaten Tuban terdapat 209 sekdes yang berstatus PNS dan 102 desa yang belum memiliki sekdes. Sehingga total ada 311 sekdes yang akan diseleksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Ada beberapa desa di Tuban yang ingin mempertahankan sekdes PNS untuk tetap mengabdi di desa dengan mengajukan ke Bupati Tuban, tetapi pengajuan ini tidak semua disetujui tentunya dengan beberapa pertimbangan dari Kabupaten. Selain jabatan sekdes, seleksi juga dimaksudkan untuk memilih beberapa jabatan perangkat desa sesuai SOTK yang baru diantaranya Kaur, Kasi dan Kepala Dusun yang masih belum terisi.
Di Desa saya yang berada di Kecamatan Tuban Kota juga tak ubahnya desa-desa lain di Tuban, juga akan diadakan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan sekdes, dikarenakan untuk jabatan lain sesuai SOTK baru sudah terisi semua. Adapun jadwal kegiatan pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Tuban tahun 2017 sebagai berikut :

Kategori: DesaTuban

maswid

simple

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ada yang bisa saya bantu?